Hukum Memelihara Ikan Menurut Pandangan Islam

Gilakoi.com – Islam adalah agama yang mengajarkan cinta dan kasih sayang, tak hanya kepada sesama manusia tapi juga dengan seluruh makhluk hidup lain yang ada di alam semesta, termasuk tumbuh-tumbuhan dan segala jenis hewan.

Lantas, apa hukum memelihara ikan menurut pandangan Islam? Karena sekilas, hobi ini tampak seperti membatasi ikan yang seharusnya berada di alam bebas. Apalagi jika ikan tersebut ditempatkan di dalam akuarium, yang jelas-jelas tidak sebesar sungai, danau, dan lautan.

Apakah hal ini termasuk menyiksa ikan dan sebenarnya dilarang oleh agama? Mungkinkah ini termasuk perbuatan dzalim pada ikan dan mengakibatkan dosa? Jika Anda masih ragu atau belum tau mengenai hukumnya, berikut penjelasan lengkapnya.

Hukum Memelihara Ikan Menurut Pandangan Islam

Pada prinsipnya, Islam bukanlah agama yang mengekang atau membatasi kesenangan/hobi manusia, termasuk dalam hal memelihara ikan. Hal ini berbanding lurus dengan fatwa Syaikh Ibnu Baz mengenai hukum memelihara ikan. Beliau mengatakan bahwa kegiatan tersebut diperbolehkan dan tidak menimbulkan dosa, namun dengan beberapa syarat berikut:

1. Tidak Menyakiti atau Menganiaya

Ikan yang kalian pelihara haruslah dirawat dengan cara yang baik dan benar sesuai dengan tata cara pemeliharaan ikan. Ikan-ikan tersebut tidak boleh dengan sengaja disakiti atau dianiaya, seperti dilempar-lempar batu, tubuhnya ditusuk-tusuk kayu, ikan dikeluarkan dari air sehingga sulit untuk bernafas, tubuh ikan tersebut dijadikan mainan hewan peliharaan lain misalnya kucing atau anjing, dsb.

2. Memberi Makan dan Minum

Sesuai dengan sabda Rasulullah dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Anas, disebutkan bahwa ikan atau peliharaan lainnya haruslah diberi haknya, yaitu makanan dan minuman. Ikan yang berada di dalam kolam atau akuarium tidak dapat mencari makan sendiri seperti saat ikan berada di sungai atau lautan. Karenanya, si pemilik haruslah memberikan makan secara teratur.

Jika ikan tersebut terlambat diberi makan dan akhirnya ia merasa kelaparan, maka sama saja dengan kalian menyiksa ikan. Apalagi jika ikan tersebut meninggal karena kelaparan, sudah pasti kalian akan berdosa. Memberi makan ikan memang terlihat hal sepele, tapi juga tidak bisa diremehkan.

3. Menempatkan Ikan di Wadah yang Layak

Tak hanya kucing dan anjing, ikan juga harus dipelihara dengan baik di tempat yang layak lho. Baik di kolam maupun akuarium, air di sekitar ikan haruslah bersih dan sehat. Diharamkan bagi kalian untuk memelihara ikan di air yang beracun dan keruh/sangat kotor, karena sama saja dengan menyiksa ikan.

Wadah untuk memelihara ikan juga harus sesuai dengan ukuran tubuh dan jumlah dari ikan. Misalnya, 10 ekor ikan besar tidak boleh ditempatkan dalam satu akuarium kecil, tapi harus di 10 akuarium dengan isi masing-masing satu ikan, atau tempatkan di kolam berukuran sedang/besar. Intinya, jangan sampai ikan yang dipelihara merasa sesak saat berada di dalam wadahnya.

Read More

4. Tujuan Memelihara

Islam memperbolehkan ikan untuk dipelihara asalkan dengan tujuan yang baik, misalnya sebagai hobi, untuk diperjual belikan dengan cara yang benar, dan sebagai hiasan di dalam rumah atau di kolam taman. Jika tujuannya adalah untuk menyiksa si ikan, atau sebagai bisnis yang merugikan orang lain, maka hukumnya akan berubah menjadi haram dan si pelaku akan berdosa.

5. Diperlakukan dengan Baik

Ketika Anda memelihara ikan baik di akuarium ataupun di kolam, maka ikan-ikan itu harus diperlakukan dengan sangat baik. Penuhi segala kebutuhan ikan-ikan tersebut supaya mereka tetap hidup. Selain memberinya makan dan minum, beri ikan-ikan itu kenyamanan dengan suhu air di dalam akuarium/kolam. Jangan sampai suhunya terlalu dingin atau bahkan terlalu panas bagi ikan-ikan itu.

Hal itu dilakukan supaya mereka nyaman dan dapat hidup lebih lama. Barang siapa yang memelihara hewan dan memenuhi segala kebutuhan hewan tersebut, maka tidak ada yang disalahkan dalam pemeliharaan itu.

6. Memberinya Obat di Kala Sakit

Ada beberapa hal yang menyebabkan ikan sakit secara fisik atau bisa juga stres. Jika Anda melihat ikan yang Anda pelihara sakit, misalnya tumbuh bercak di sekujur tubuhnya atau matanya terluka akibat jamur. Maka segeralah memberinya obat khusus. Obat untuk ikan yang terkena penyakit sudah dijual di pasaran.

Sebaliknya jika orang yang memelihara ikan ini membiarkan ikannya sakit, tidak diobati dan kesakitan sampai ikan itu mati maka si pemelihara akan mendapat dosa. Sama halnya dengan manusia, ikan juga makhluk hidup yang bisa terkena penyakit lalu mati. Hal itu sudah menjadi tanggung jawab si pemelihara.

7. Tidak Mengganggu Siapapun

Keberadaan ikan-ikan yang Anda pelihara misalnya tidak mengganggu siapapun, atau tidak membuat Anda menjadi zhalim pada tetangga maka tidak apa-apa. Memelihara ikan tetap diperbolehkan, asalkan keberadaan ikan ini tetap membuat suasana di lingkungan sekitar tetap aman dan nyaman. Menurut fatwa Ulama Baladil Harom, memelihara ikan hias juga diperbolehkan selama tidak ada kezhaliman di dalamnya.

8. Tidak Boleh Memelihara Ikan untuk Mengadunya

Walaupun ada beberapa jenis ikan aduan yang memang fungsinya untuk diadukan atau dilombakan. Apabila niat dari mengadu ikan tersebut sudah tidak baik maka hal itu bisa menjadi dosa. Misalnya Anda menggunakan ikan aduan peliharaan Anda untuk mengadukannya demi sebuah taruhan. Hal itu tentu saja tidak dibenarkan di dalam islam.

Ikan yang dipelihara ini harus dalam keadaan baik dan tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang dilarang oleh agama. Seperti misalnya mengadukan ikan dengan uang taruhan. Uangnya pun menjadi tidak berkah dan haram.

9. Jika Niatnya Baik maka Hukumnya Boleh

Maksud dari niat baik di sini adalah misalnya si pemelihara hanya ingin menikmati keindahan warna ikan-ikan tersebut, atau supaya pikiran lebih tenang melihat keindahan ikan tersebut. Maka hal itu dikategorikan sebagai niat baik dalam memelihara ikan.

Mengawinkan ikan-ikan yang Anda pelihara juga diperbolehkan, walaupun hal itu bukan suatu keharusan. Namun proses perkawinan itu sendiri menjadi bagian dari ternak hewan tersebut. Misalnya pada ikan hias yang dikembangbiakan.

10. Mengajaknya Bermain

Ikan peliharaan juga senang diajak bermain oleh pemiliknya. Apabila Anda sebagai pemiliknya mengajak ikan-ikan itu bermain maka hal itu akan menjadi baik. Bahkan Anda akan mendapat pahala. Sebaliknya, jika ikan-ikan itu disiksa atau membatasi kebebasan si ikan maka hal itu menjadi tidak boleh. Niatnya pun sudah tidak baik.

Nabi pun pernah melarang para sahabar untuk membatasi kebebasan dari hewan-hewan peliharaan mereka. Nabi melarang mereka untuk mengkerangkeng kebebasan binatang peliharaan itu. Sama halnya dengan ikan yang dipelihara, dengan mengajaknya bermain artinya Anda juga membuat ikan tidak merasa stres dengan lingkungannya.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum memelihara ikan menurut pandangan Islam adalah boleh. Asalkan, beberapa syarat di atas bisa dipenuhi. Ikan-ikan yang dipelihara bahkan juga boleh untuk diperjual belikan, asalkan sesuai dengan tata cara jual beli dalam agama Islam.

Related posts

Leave a Reply